Rabu, 28 November 2012

Otonomi Daerah


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Sumber lain mengungkapkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.
Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi.
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.
Mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Otonomi daerah menurut UU No.32 tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu daerah otonom dalam UU No. 32 tahun 2004 Pasal 1 ayat 6 dijelaskan  selanjutnya  yang disebut    daerah,     adalah    kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.
Dalam otonomi daerah ada prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan yang dijelaskan dalam UU No.32 tahun 2004 sebagai berikut:
  1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang   pemerintahan    oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dekonsentrasi  adalah pelimpahan wewenang   pemerintahan   oleh Pemerinta kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas pembantuan adalah penugasan  dari    Pemerintah    kepada daerah dan/atau  desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari  pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Beberapa prasyarat yang dibutuhkan untuk menyiapkan daeerah-daerah untuk menjadi pelaku aktif di kancah pasar global:
1.      Terjaminnya pergerakan bebas dari seluruh faktor produksi, barang dan jasa di dalam wilayah Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus yang dilandasi oleh argumen non ekonomi.
2.      Proses politik yang juga menjamin keotonomian masyarakat lokal dalam menentukan dan memperjuangkan aspirasi mereka melalui partisipasi politik dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak kepada publik.
3.      Tegaknya good governance baik dipusat maupun di daerah, sehingga otonomi daerah tidak menciptakan bentuk-bentuk KKN baru.
4.      Keterbukaan daerah untuk bekerja sama dengan daerah-daerah laintetangganya untuk mengoptimalkan penegelolaan sumber daya yang ada. Jangan sampai keputusan ekonomi dikendalai oleh batasd-batas wilayah.
5.      Fleksibilitas sistem insentif.
6.      Peran pemerintah daerah lebih sebagai regulator yang bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas dan lemah serta menjaga harmoni dengan alam sekitar, bukan regulator dalam pengertian serba mengatur.
Adanya otonomi daerah ini menjadikan daerah dapat mengeksplor apa yang dimilikinya namun tak jarang bagi daerah yang memiliki sumber pendapatan yang minim membuat kesulitan tersendiri, yang disisi lain akan menyebabkan adanya kesenjangan antar daerah baik di bidang ekonomi maupun sosial. Seperti yang terjadi tahun 2012 ini ketika Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melakukan penilaian Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2011, terdapat 20 kabupaten dan empat Kota meraih kinerja sangat tinggi. Lalu 23 Propinsi, 269 kabupaten dan 77 kota meraih kinerja tinggi. Kemudian 10 Propinsi, 51 kabupaten dan 15 kota meraih kinerja sedang serta hanya ada 6 kabupaten yang dinilai kinerjanya rendah. Dan tiga Provinsi terbaik, peringkat pertama diraih Pemprop Jawa Timur, peringkat kedua Pemprop Jawa Tengah dan ketiga Pemprop Sulawesi Selatan.
Berkaca dari Jawa Timur yang merupakan salah satu ekonomi terbesar di Indonesia dan menikmati pertumbuhan ekonomi yang positif dari tahun ke tahun, termasuk 5 tahun terakhir, selalu di atas rata-rata 5,82% per tahun. Krisis ekonomi global sejak pertengahan 2008 tidak membuat perekonomian Jawa Timur merosot, meskipun sedikit penurunanyang tidak terlalu signifikan.
Hal ini ditunjang oleh pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur yang yang bersumber dari perdagangan dan industri, investasi, pertambangan dan energi, pertanian, perternakan, panas bumi, dan pariwisata. Jawa Timur mampu mengelola daerahnya sehingga banyak negara asing telah menginvestasikan modal dan teknologi mereka dan memetik sukses dari waktu ke waktu. Negara yang berinvestasi di Jawa Timur diantaranya adalah Inggris, China, Singapura, Australia, Jepang, Arab Saudi, Korea Selatan, Amerika Serikat, Taiwan, Belanda, dan lain-lain. Sementara bisnis yang banyak diminati adalah perdagangan, industri kimia, industri barang dan logam, industri makanan, industri kayu, dll.
Di bidang pertanian Jawa Timur merpakan lokasi strategis untuk budidaya tanaman padi, jagung, ubi kayu dan lain-lain. Sedangkan sapi potong, sapi kereman, sapi perah, kambing, domba, itik, ayam buras, ayam potong, ayam pedaging, dan ayam petelor merupakan produk andalan di bidang perternakan. Air terjun, gunung, kawah, goa, flora dan fauna, pantai, laut, obyek peninggalan sejarah, serta wisata minat khusus seperti Jatim Park, Batu Night Spektakuler, dan Museum Satwa merupakan obyek-obyek wisata yang p menjadi pendapatan daerah yang sangat menguntungkan bagi pemda provinsi.
Potensi lain adalah bahan galian mineral  memiliki Luas lahan 10.992,86 Ha dengan total produksi 29.458.718 ton dan panas bumi yang melimpah  yang tersebar di wilayah selatan Jawa Timur.
Indikator lain seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan juga menunjukan progres yang relatif baik. Namun sayang keberhasilan Jawa Timur ini tidak dialami oleh seluruh daerah di Indonesia dengan kata lain belum adanya pemerataan sehingga kesenjangan tentu terlihat sangat mencolok antara satu daerah dengan daerah lain.
Hal ini jelas bukan tanpa sebab, beragan analisis memunculkan bahwa permasalah-permasalahan yang muncul yang mengiringi otonomi daerah antara lain meliputi adanya eksploitasi pendapatan daerah, pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap, penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai, kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah, korupsi di daerah, dan adanya potensi munculnya konflik antar daerah.

4.      Solusi
Solusi yang mampu ditawarkan dari beragam permasalahana otonomi daerah yakni:
a.       Pemerataan sumber daya manusia, dalam arti diadakannya persebaran sumber daya ketika sudah siap terjun ke lapangan. Misalnya saja lulusan guru atau para calon pegawai negeri sipil di tempatkan di daerah terlebih dahulu agar dapat mencapai kemerataan sumber daya manusia.
b.      Otonomi daerahe memungkinkan tahapan birokrasi menjadi semakin panjang dan mau tidak mau, hal ini dapat menyebabkan korupsi yang semakin panjang juga karena semakin banyak orang yang terlibat di dalamnya. Sehingga pemberantasan korupsi mau tidak-mau harus benar-benar ditegakkan secara maksimal.
c.       Efisiensi kerja, hal ini dilakukan mengingat birokrasi Indonesia yang cenderung berbelit-belit sehingga memunculkan paradigma bahwa apabila akan membuat dokumen resmi negara memerlukan waktu yang lama. Dengan adanya efisiensi kerja yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi waktu yang dibutuhkan untuk membuat dokumen atau produk lain tidak lagi dipersulit.
d.      Pemimpin yang mampu mengintegrasikan warganya menjadi hal yang sangat penting, mengingat separatisme kini muncul di berbagai daerah.
e.       Peningkatan kapasitas dan kualitas aparatur pemerintahan di daerah melalui beragam program juga diharapkan mampu menjadi permasalahan beragam solusi mengenai otonomi daerah.

Daftar Pustaka
Basri, Faisal. 2002. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga.
jurnalberita.com/2012/04/jatim-raih-penghargaan-kinerja-terbaik diakses pada hari Senin, 1 Oktober 2012 pukul 12.41
http://beritadaerah.com/article/national/3434 diakses pada hari Senin, 1 Oktober 2012 pukul 12.44
http://bpm.jatimprov.go.id/tentang-jawa-timur/selintas-jawa-timur/ diakses pada hari Senin, 1 Oktober 2012 pukul 12.44


Tidak ada komentar:

Posting Komentar