Interaksi di desa
Tasikagung kabupaten Rembang sering dilakukan masyarakat setempat. Interaksi
antar nelayan dilakukan setiap hari, mereka saling bercengkrama antar satu
kapal dengan kapal lain untuk sekedar menghilangkan rasa penat. Seluruh nelayan
di desa ini saling mengenal anggota masing-masing kapal. Adanya seseorang yang
menjebatani interaksi dari nelayan ke konsumen sangat membantu mereka. Bupati
Rembang merupakan salah satu orang yang berperan membangun perekonomian Desa Tasik Agung. Hasil nelayan ini telah
ditampung di sebuah pabrik sarden di daerah Rembang. Dibangunnya pabrik sarden
disekitar lokasi dipercaya akan membantu perekonomian warga sekitar.
Berdirinya Tempat Pelelangan Ikan merupakan sarana yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan interaksi antara penjual dan pembeli. Jual beli yang dilakukan disini bukan dengan sistem kiloan tetapi dengan banyaknya ember yang dipenuhi ikan. Berdasarkan hasil pengamatan di desa Tasikagung jarang terjadi pertengkaran antar nelayan. Hal ini mungkin dikarenakan karena adanya interaksi yang kuat antar masyarakat sekitar. Adanya interaksi anatara awak kapal dan pemilik kapal juga terjalin dengan baik. Adanya norma yang mengatur bagian kedua belah pihak memperkecil adanya pertentangan diantara mereka. Aturan yang diterapkan disini berlaku berdasarkan kesepakatan bersama misalnya untuk kapal besar yang berlayar sebulan biasanya mendapat omzet sekitar 200 juta. Setengah dari hasil itu diperuntukan untuk bos atau pemilik kapal. Sedangkan setengah dari sisa untuk nahkoda dan sisanya untuk awak kapal. Interaksi yang terjalin baik di desa Tasikagung ini mengangkat pencitraan baik daerah mereka sendiri, dengan bukti banyaknya nelayan dari luar kota yang berdatangan.
Berdirinya Tempat Pelelangan Ikan merupakan sarana yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan interaksi antara penjual dan pembeli. Jual beli yang dilakukan disini bukan dengan sistem kiloan tetapi dengan banyaknya ember yang dipenuhi ikan. Berdasarkan hasil pengamatan di desa Tasikagung jarang terjadi pertengkaran antar nelayan. Hal ini mungkin dikarenakan karena adanya interaksi yang kuat antar masyarakat sekitar. Adanya interaksi anatara awak kapal dan pemilik kapal juga terjalin dengan baik. Adanya norma yang mengatur bagian kedua belah pihak memperkecil adanya pertentangan diantara mereka. Aturan yang diterapkan disini berlaku berdasarkan kesepakatan bersama misalnya untuk kapal besar yang berlayar sebulan biasanya mendapat omzet sekitar 200 juta. Setengah dari hasil itu diperuntukan untuk bos atau pemilik kapal. Sedangkan setengah dari sisa untuk nahkoda dan sisanya untuk awak kapal. Interaksi yang terjalin baik di desa Tasikagung ini mengangkat pencitraan baik daerah mereka sendiri, dengan bukti banyaknya nelayan dari luar kota yang berdatangan.
Di dalam masyarakat desa Tasikagung, kabupaten
Rembang, Jawa Tengah, dikenal adanya tata karma, tata susila, dan tata hukum. Tata
krama artinya aturan menghormati pihak lain. Aturan-aturan yang tumbuh tidak
dalam bentuk hukum yang positif, melainkan atas kesadaran kepada seluruh
masyarakat itu sendiri. Norma sosial tersebut penting sekali bagi keutuhan
masyarakat, sebab dengan demikian warga- warga nya dapat mengatur cara hidupnya
secara harmonis dan tidak bertentangan dengan satu sama lainnya. Kepada mereka
yang melanggar, atau menyalahi norma norma tersebut, akan dikenai sanksi atau
hukuman menurut berat ringannya kesalahan menurut kedudukan normanya sendiri,
jadi norma sosial itu kepunyaan masyarakat yang bersangkutan dan berlaku umum
bagi warga di sekitar wilayah desa Tasikagung. Daya ikat norma sosial terhadap
masyarakat, tidak terlalu mengikat karena di dalam masyarakat desa nelayan ini jika
para nelayan akan memulai pekerjaanya mencari ikan, sebagian besar melakukan
tradisi minum minuman keras sambil mendengarkan musik di dalam kapalnya secara
keras - keras terlebih dahulu dengan tujuan untuk menghangatkan badan karena di
dalam cuaca di laut sangat dingin sehingga mereka membutuhkan suatu kehangatan yang
berasal dari minuman keras. Dari ilustrasi mengenai kebudayaan minim miniman
keras tersebut, dapat kita lihat bahwa daya ikat norma dalam masyarakat kampung
Nelayan Rembang kurang mengikat atau longgar, tetapi juga masih dalam koridor
yang dapat dikendalikan.
Pengaruh norma yang ada dalam masyarakat terhadap
perilaku anggotanya mempunyai kapasitas yang berbeda-beda, berdasarkan dari
bentuk norma yang dianut. Norma yang masih berpengaruh dan sangat di hormati di
sana yaitu norma adat dan norma hukum, sedangkan norma kesopanan, kesusilaan,
serta norma agama kurang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakatnya. Norma
hukum memiliki peran yag tinggi dalam mempengaruhi masyarakat dikarenakan norma
hukum yang memiliki kekuatan mengikat paling tinggi diantara norma lainnya dn
sanksi yang ada apabila seseorang melanggar norma hukum juga paling berat.
Norma adat memiliki pengaruh terhadap perilaku manusia cukup dominan, karena
sikap masyarakat sekitar pantai yang masih mistis dan mempercayai hal-hal gaib
(makhluk penunggu laut) sebagai pemberi rizki bagi mereka, sehingga mereka
tetap melakukuan tradisi-tradisi laut untuk menghormati para penunggu pantai.
Mereka percaya bahwa hasil yang akan mereka dapatkan lebih besar apabila mereka
melakukan suatu tradisi seperti larungan, genduri, dll. Adat tersebut juga
merupakan tradisi turun menurun dari para leluhur mereka, walaupun mereka tidak
mengetahui esensi dari tradisi tersebut juga tetap dilaksanakan sebagai tanda
rasa hormat mereka terhadap leluhur dan laut. Norma lain yang kurang
berpengaruh terhadap kelangsungan hidup masyarakat Tasik Agung dikarenakan
sanksi yang diberikan juga lemah seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
Bahkan pelanggaran terhadap norma kesusilaan di Tasik Agung tidak mendapat
kontrol sendiri dari masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar